Mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi
kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi
pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak
berlangsung lama.
SETIAP manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan,
minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan
hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai
usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal
merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar.
Kita
tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita
peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya. Namun
seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama
status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya,
banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal.
Yang
lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah
payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan
resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati
di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid,
mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari
masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.